HUTANG PIUTANG
Apakah kalian pernah melakukan akad ini? Apakah sudah benar cara kalian dalam hutang piutang?.
Akad menghutangi (muqtarid) adalah memberikan
kepemilikan sesuatu kepada orang lain dengan pengembalian yang sama.Hukum
menghutangi adalah sunnah muakkad,karena ada unsur menolong orang yang
kesulitan.Jika kita tahu ada orang yang kesulitan lalu kita mampu dan
berkesempatan membantunya,maka bantulah sebisanya jika tidak bisa memberi ya
hutangilah kan nanti uangmu akan kembali dan tidak rugi.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam muslim:
من نفّس على أخيه كربة من كرب الدنيا نفّس اللّه عنه كربة من كرب يوم القيامة واللّه في عون العبد ما دام العبد في عون أخيهأخيه
artinya “Barang siapa membantu melonggarkan satu diantara
kesulitan-kesulitan duniawi saudaranya,maka Allah akan melonggarkan satu dari
beberapa kesulitannya di hari kiamat,dan Allah akan menolong hambanya selagi ia
mau menolong saudaranya”
Dan hadits shahih yang lain menyebutkan bahwa:
” من اقرض اللّه مرّتين كان له مثل أجر أحدهما لو تصدّق به”
artinya”Barang siapa menghutangi dua kali karena Allah,maka mendapat
pahala sebesar menshodaqohkan salah satunya”(contoh:saya menghutangi siti dua
kali,maka saya mendapatkan pahala seperti satu kali shodaqoh pada siti).
Bersedekah lebih utama dari pada
menghutangi.Lain halnya dengan pendapat sebagian ulama’ yang mengatakan:menghutangi
itu sunah ketika penghutang tidak darurat (tidak terlalu
membutuhkan).Kalau dia menghutang karena darurat,maka wajib hukumnya
menghutangi.Dan haram menghutangi bagi orang yang tidak darurat dan
tidak ada kemungkinan mampu untuk membayar.Jadi menghutangi seseorang itu bisa
jadi sunah,wajib,haram menurut syari’at.Ini diambil dari kitab Ianah at
thalibin juz 3 (fasl:qiradh)
Akad hutang (iqrad) ini terjadi jika ada ijab (seperti ucapan “saya hutangkan ini padamu” dan qabul (seperti ucapan “saya menerima hutang barang ini”) atau sebaliknya.Tapi menurut sebagian ulama’ termasuk imam Al Adzra’i bahwa akad hutang tidak perlu ijab qabul,karena mengqiyaskan pada kebolehan jual beli secara mu’athah (cara sekedar saling memberi dan menerima tapi tidak ada ucapan baik ijab/qabul).Hanya saja hutang piutang secara mu’athah ini hanya boleh bagi orang yang ahli tabarru’ dan pada barang-barang yang sah jadi muslam fih (barang pesanan) baik binatang,uang atau lainnya,jadi jika tidak memenuhi dua kriteria ini tidak bisa dilakukan akad hutang secara mu’athah.
” إنّ جياركم أحسنكم قضاء”.
Artinya:”sesungguhnya yang paling baik diantara kalian adalah yang
paling bagus dalam membayar hutangnya”
Jadi,kalian sudah tahu kan caranya hutang piutang menurut syari’at
Selamat
berhutang syar’i
Komentar
Posting Komentar