HUTANG PIUTANG



Apakah kalian pernah melakukan akad ini? Apakah sudah benar cara kalian dalam hutang piutang?.

  Akad menghutangi (muqtarid) adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain dengan pengembalian yang sama.Hukum menghutangi adalah sunnah muakkad,karena ada unsur menolong orang yang kesulitan.Jika kita tahu ada orang yang kesulitan lalu kita mampu dan berkesempatan membantunya,maka bantulah sebisanya jika tidak bisa memberi ya hutangilah kan nanti uangmu akan kembali dan tidak rugi.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam muslim:

من نفّس على أخيه كربة من كرب الدنيا نفّس اللّه عنه كربة من كرب يوم القيامة واللّه في عون العبد ما دام العبد في عون أخيهأخيه

artinya “Barang siapa membantu melonggarkan satu diantara kesulitan-kesulitan duniawi saudaranya,maka Allah akan melonggarkan satu dari beberapa kesulitannya di hari kiamat,dan Allah akan menolong hambanya selagi ia mau menolong saudaranya”

Dan hadits shahih yang lain menyebutkan bahwa:

من اقرض اللّه مرّتين كان له مثل أجر أحدهما لو تصدّق به

artinya”Barang siapa menghutangi dua kali karena Allah,maka mendapat pahala sebesar menshodaqohkan salah satunya”(contoh:saya menghutangi siti dua kali,maka saya mendapatkan pahala seperti satu kali shodaqoh pada siti).

  Bersedekah lebih utama dari pada menghutangi.Lain halnya dengan pendapat sebagian ulama’ yang mengatakan:menghutangi itu sunah ketika penghutang tidak darurat (tidak terlalu membutuhkan).Kalau dia menghutang karena darurat,maka wajib hukumnya menghutangi.Dan haram menghutangi bagi orang yang tidak darurat dan tidak ada kemungkinan mampu untuk membayar.Jadi menghutangi seseorang itu bisa jadi sunah,wajib,haram menurut syari’at.Ini diambil dari kitab Ianah at thalibin juz 3 (fasl:qiradh)

  Akad hutang (iqrad) ini terjadi jika ada ijab (seperti ucapan “saya hutangkan ini padamu” dan qabul (seperti ucapan “saya menerima hutang barang ini”) atau sebaliknya.Tapi menurut sebagian ulama’ termasuk imam Al Adzra’i bahwa akad hutang tidak perlu ijab qabul,karena mengqiyaskan pada kebolehan jual beli secara mu’athah (cara sekedar saling memberi dan menerima tapi tidak ada ucapan baik ijab/qabul).Hanya saja hutang piutang secara mu’athah ini hanya boleh bagi orang yang ahli tabarru’ dan pada barang-barang yang sah jadi muslam fih (barang pesanan) baik binatang,uang atau lainnya,jadi jika tidak memenuhi dua kriteria ini tidak bisa dilakukan akad hutang secara mu’athah.

  Muqtarid (penghutang) mulai memiliki harta jika sudah ada izin dari muqrid (orang yang menghutangi) meskipun belum mentasarufkannya.Wajib bagi muqtarid (penghutang) untuk mengembalikan barang yang sepadan dengan barang yang dulu dihutangnya.Jika menghutangnya 10 kg beras maka ya mengembalikannya 10 kg beras.Tapi boleh bagi muqrid (orang yang menghutangi) menerima lebihan dari barang yang dikembalikan tanpa ada syarat waktu akad dulu sebagaimana menerima hadiah (misalnya dilebihan 1 kg atau mutu beras yang dikembalikan lebih bagus dari pada yang dihutangkan).Bahkan melebihkan pengembalian hutang itu hukumnya sunnah berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

إنّ جياركم أحسنكم قضاء”.

Artinya:”sesungguhnya yang paling baik diantara kalian adalah yang paling bagus dalam membayar hutangnya”

Jadi,kalian sudah tahu kan caranya hutang piutang menurut syari’at

Selamat berhutang syar’i


Komentar

Postingan Populer