Siapa Ahli Warismu???
Dalam kehidupan pasti ada kematian,dan semua barang yang ditinggali mati dinamakan Harta Warisan.Karena setelah mati kan hak kepemilikan seseorang itu otomatis terputus.Dan haknya jatuh pada Ahli Waris nya.Dalam hukum Islam, ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal. Ahli waris bisa ditunjuk secara resmi berdasarkan hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan, baik melalui hukum Islam, Hukum Perdata, dan hukum adat. Ahli waris bisa berupa orang tua, pasangan, atau keluarga lainnya.Maka dengan begitu kita perlu mengetahui “Siapa saja Keluarga Ahli Waris kita” dan “Siapa saja Keluarga tapi Bukan Ahli Waris kita”.
Orang-orang sering sekali berdebat bahkan sampai terjadi pertengkaran besar karena masalah perebutan harta warisan.Ada yang ahli waris yang memang dapat tapi sudah dimahjubkan,ada yang dia asalnya memang tidak dapat,ada yang bagiannya seharusnya sedikit dia tidak terima.Itu semua terjadi mungkin karena kurangnya pengetahuan atau karena lupa,padahal dalam kitab-kitab fiqih dalam bab faroidh itu sudah diterangkan.Sebab itu mari kita mengulangi materi faroidh ini.
Apa kalian tau apa itu “faroidh”?.Apakah “Faroidh” itu maksudnya beberapa bagian warisan?
Jawab: “والمراد بالفرائض مسائل قسمة المواريث أي التّركات سواء كانت بالفرض أو بالتّعصيب و ليس المراد بالفرائض الأنصباء”
“Yang dimaksud ”Faroidh” adalah masalah-masalah pembagian warisan yakni harta tinggalan.Baik berupa bagian pasti atau ashabah (sisa-sisa),bukan jumlah bagiannya.”
Lafadz “faroidh” adalah bentuk jama’ dari lafadz “Faridlah” dengan menggunakan makna lafadz “Mafrudhlah”,yang diambil dari isim masdar “al-fardl” dengan makna “bagian pasti”.Al-Faridlah secara syara’ adalah nama bagian pasti bagi orang yang mendapatkan hak.
Ahli Waris dari Golongan Laki-Laki
ada 10 golongan secara ringkas dan 15 secara terperinci:
1.Anak Laki- Laki
2.Anak Laki- Laki dari Anak Laki- Laki (cucu)
3.Ayah
4.Kakek
5.Saudara Laki- Laki: A) Saudara Laki- Laki seayah se ibu (kandung)
B) Saudara Laki- Laki seayah tidak seibu
C) Saudara Laki- Laki seibu tidak seayah
6.Anaknya Saudara Laki- Laki. : A) Anaknya Saudara Laki- Laki seayah seibu
(ponakan) B) Anaknya Saudara Laki- Laki seayah
7. Saudara Laki- Lakinya Ayah. : A) Paman seayah seibu
(paman). B) Paman seayah
8.Anaknya Saudara Laki- Lakinya.:A)Sepupu seayah seibu
Ayah (sepupu) B)Sepupu seayah
9.Suami
10.Orang yang Memerdekakan
Ahli Waris dari Golongan Perempuan
ada 7 golongan secara ringkas dan 10 secara terperinci:
1.Anak Perempuan
2.Anak Perempuannya Anak Laki-Laki
3.Ibu
4.Nenek : A) Nenek dari Ayah
B) Nenek dari Ibu
5.Saudara Perempuan : A) Saudara Perempuan Kandung
B) Saudara Perempuan Seayah
C) Saudara Perempuan Seibu
6.Istri
7.Orang yang Memerdekakan
Keluarga mayit yang berhak berhak menerima warisan diatas dinamakan “دوالإرسث” atau Ahli Waris.Kalau keluarga atau masih punya hubungan darah dari keluarga perempuan tapi tidak berhak menerima warisan disebut “دوالارحام” atau Ahli Keluarga.Orang-orang banyak yang salah faham disini,Seharusnya memang keluarga yang termasuk dalam "Dawil Arham" ini tidak mendapat warisan tapi biasanya mereka malah menuntut untuk diberi warisan.Mereka bisa mendapat harta warisan apabila sudah tidak ada Ahli Waris.
Golongan "Dawil Arham" ini ada 11 golongan secara ringkas dan secara terperinci ada 14 golongan:
1.Anaknya Anak Perempuan (cucu). : A) Cucu laki-laki dari Anak Perempuan
B) Cucu perempuan dari Anak Perempuan
2.Anaknya Saudara Perempuan : A) Anak laki-laki dari Saudara Perempuan
B) Anak Perempuan dari Saudara Perempuan
3.Anak Perempuannya Saudara laki-laki
4.Anak Perempuannya Paman dari Ayah
5.Saudara Tunggal Ibu beda Ayah : A) Saudara Laki-laki Tunggal Ibu beda Ayah
B) Saudara Perempuan Tunggal Ibu beda Ayah
6. Saudara Laki-lakinya Ibu
7. Saudara Perempuannya Ibu
8. Saudara Perempuannya Ayah
9. Ayahnya Ibu
10. Buyut dari Ibu
11. Anak Laki-lakinya Saudara Tunggal Ibu
دوالارحام ini tidak akan mendapat kan apapun,sedikitpun ketika orang yang meninggal masih memiliki Ahli Waris.Ini sudah ketentuan agama,jadi selagi masih ada Ahli Waris maka tidak usah mendata atau mengurusi دوالارحام ini.Menurut Madzhab Syafi’I دوالارحام ini bisa dapat saat sudah tidak ada semua Ahli Waris dan didaerahnya tidak ada baitul mal,atau ada baitul mal tapi tidak terurus.Maka baru boleh Harta Warisan diberikan pada دوالارحام ini.
Sedangkan ada juga orang-orang yang termasuk Ahli Waris tapi tidak bisa mendapatkan warisan,itu disebabkan oleh:
a).Budak (baik laki-laki atau perempuan).
Jika dia memiliki keluarga yang menjadi budak,maka orang itu tidak bisa mendapatkan warisan.Karena kalau dia diberi warisan pasti harta itu akan menjadi milik sayyidnya (majikannya) tidak akan jadi milik si budak.
b).Beda Agama.
Ketika orang yang mati beragama islam lalu punya keluarga beragama nonislam,maka orang nonislam itu tidak bisa mendapatkan warisan.Karena dalam islam jika beda agama dianggap bukan lagi keluarga.Begitupun sebaliknya.
c).Pembunuh (orang yang meninggalkan warisan).
Maksudnya adalah keluarga yang mati (orang yang meninggalkan warisan) itu mati sebab dibunuh oleh si A sedangkan si A ini masih keluarganya mayit tadi,maka dia tidak bisa dapat warisan meskipun ahli waris yang sangat dekat bahkan ahli waris yang tidak bisa dimahjubkan.Karena jadi penyebabnya mayit tadi mati.
d).Ada 2 orang yang mati dan tidak diketahui siapa yang mati lebih dulu.
Misalnya dalam sebuah rumah terdapat satu keluarga (Ayah,Ibu,Anak) lalu suatu saat ibunya pergi belanja ketika sampai rumah dia melihat ternyata ayah dan anak tadi sudah terkapar mati di dalam rumah.Ibunya tidak tau siapa yang mati dulu apakah anaknya atau ayah.Maka mereka berdua sama-sama tidak bisa mewariskan atau diwarisi.Andaikan ditemukan yang mati duluan ayahnya,maka anaknya pasti mendapatkan warisan meskipun dia sekarang sudah mati tapi tadi saat ayahnya mati kan dia masih hidup dan harta warisannya bisa dan karena anak sudah mati maka hatra warisan tadi diberikan lagi kepada ahli warisnya anak.
Dalam bab ini ada istilah Ashabah yang artinya sisa,menghitungnya terakhir sendiri setelah semua orang yang dapat bagian pasti sudah mendapatkan bagiannya,jika ada sisanya maka itu milik orang yang dapat bagian ashabah ini.Ashabah ini hanya bisa satu tingkatan (tingkatannya sesuai urutan ahli waris diatas) jika tingkat pertama mendapat ashabah maka,tingkat keduanya jadi mahjub begitu seterusnya.Dan orang yang dapat ashabah ini kadang dapat semua harta,kadang dapat sedikit,bisa jadi dapat banyak,bahkan bisa jadi tidak mendapat harta sedikitpun (jika setelah harta dibagi ternyata tidak meninggalkan sisa).
Lalu juga ada istilah Mahjub atau terhalang,jadi seperti contoh di atas jika tingkat pertama mendapat ashabah maka tingkat keduanya mahjub atau tidak mendapatkan harta sedikitpun.
Mahjub ini bisa terjadi pada Ahli Waris kecuali 5 orang (orang-orang yang tidak mungkin mahjub),yaitu:
a) suami b) istri c) ayah d) ibu e) anak kandung (baik laki-laki atau perempuan).
Jadi yang bisa dan berhak mendapatkan warisan adalah Ahli Waris yang disebutkan pertama tadi,ketika dia tidak ada yang memahjubkan.Dan mereka mempunyai bagian masing-masing.Kalau tidak kebagian ashabah (sisa).*Siapa orang yang mendapat jatah ashabah?.Yang mendapatkan Ashabah adalah Semua Ahli Waris dari Golongan Laki-laki kecuali suami dan orang yang memerdekakan.*
Berarti dapat bagian pasti.Bagian inilah yang harus dihitung terlebih dahulu ketika pembagian harta warisan.Bagian-bagian pasti itu ada 6 yakni: ⅔,½, ¼, ⅛, ⅓, ⅙.Ulama’ Ahli Faroidh mengungkapkannya secara ringkas,bahwa bagian-bagian pasti adalah ¼ dan ⅓, kelipatan dan separuh dari masing-masing keduanya.
Inilah kemungkinan-kemungkinan Bagiannya Ahli Waris:
Bagian Pasti ⅔ dimungkinkan menjadi bagiannya:
1.Anak Perempuan.
Anak Perempuan ini bisa mendapat ⅔ dengan syarat:
a) Jumlah orang nya 2 atau lebih.b) Tidak ada yang mengashobahkan.
2.Anak Laki-lakinya Anak Perempuan.
Cucu ini bisa mendapat ⅔ dengan syarat:
a) Jumlah orang nya 2 atau lebih.b) Tidak ada yang mengashobahkan.c) Tidak ada yang Memahjubkan
3.Saudara Laki-laki Kandung.
Saudara Laki-laki Kandung ini bisa mendapatkan ⅔ dengan syarat:
a) Jumlah orang nya 2 atau lebih.b) Tidak ada yang mengashobahkan.c) Tidak ada yang Memahjubkan
4.Saudara Laki-laki Seayah.
Saudara Laki-laki Seayah ini bisa mendapatkan ⅔ dengan syarat:
a) Jumlah orang nya 2 atau lebih.b) Tidak ada yang mengashobahkan.c) Tidak ada yang Memahjubkan
Jika 4 golongan diatas tidak memenuhi syarat berati tidak bisa mendapat bagian ⅔
Bagian Pasti ½ dimungkinkan menjadi bagiannya:
1.Anak Perempuan.
Dia pasti mendapatkan ½ jika memenuhi syarat:
a) Jumlah orangnya tunggal.b) Tidak ada yang mengashobahkan.c) Tidak ada yang Memahjubkan
2.Anak Laki-lakinya Anak Perempuan.
Dia pasti mendapatkan ½ jika memenuhi syarat:
a) Jumlah orangnya tunggal.b) Tidak ada yang mengashobahkan.c) Tidak ada yang Memahjubkan
3.Saudara Laki-laki Kandung.
Dia pasti mendapatkan ½ jika memenuhi syarat:
a) Jumlah orangnya tunggal.b) Tidak ada yang mengashobahkan.c) Tidak ada yang Memahjubkan
4. Saudara Laki-laki Seayah.
Dia pasti mendapatkan ½ jika memenuhi syarat:
a) Jumlah orangnya tunggal.b) Tidak ada yang mengashobahkan.c) Tidak ada yang Memahjubkan
5.Suami.
Dia pasti mendapatkan ½ ketika istrinya mati tapi tidak meninggalkan anak sama sekali.Maka bagiannya pasti ½,karena dia tidak bisa dimahjubkan dan bukan golongan ashabah.
Jika 5 golongan diatas tidak sesuai syarat berarti bagiannya bukan ½
Bagian Pasti ¼ dimungkinkan menjadi bagiannya:
1.Suami.
Suami mendapatkan ¼ ketika istrinya mati meninggalkan anak (punya anak)
2.Istri.
Istri pasti mendapatkan ¼ ketika suaminya mati tapi tidak meninggalkan anak sama sekali.Maka bagiannya pasti ¼,karena dia tidak bisa dimahjubkan dan bukan golongan ashabah.
Jika tidak memenuhi persyaratan maka bagiannya bukan ¼
Bagian Pasti ⅛ dimungkinkan menjadi bagiannya:
1.Istri.
Istri pasti mendapatkan ⅛ ketika suaminya mati tapi meninggalkan anak (masih punya anak)
Jika tidak memenuhi persyaratan maka bagiannya bukan ⅛
Bagian Pasti ⅓ dimungkinkan menjadi bagiannya:
1.Ibu.
Ibu mendapatkan bagian ⅓ ketika:
a) Yang mati tidak mempunyai anak.b) Yang mati tidak mempunyai 2 saudara atau lebih (kalau saudaranya hanya satu maka dianggap sama seperti tidak punya saudara)
2.Saudara Laki-laki atau Perempuan Seibu
Mereka mendapatkan bagian ⅓ ketika:
a) Jumlah saudaranya ini harus 2 orang atau lebih.b) Tidak ada yang memahjubkan.
Jika tidak memenuhi persyaratan maka bagiannya bukan ⅓
Bagian Pasti ⅙ dimungkinkan menjadi bagiannya:
1.Ayah.
Ayah mendapatkan bagian ⅙ ketika:
a) Ketika punya Anak Laki-laki.
2.Kakek.
Kakek mendapatkan bagian ⅙ ketika:
a) Ketika punya Anak Laki-laki.b) Ketika tidak ada Ayah (ayahnya sudah mati)
3.Ibu.
Ibu mendapatkan bagian ⅙ ketika:
a) Yang mati mempunyai anak.b) Orang yang mati punya sauda 2 orang atau lebih.
4.Nenek.
Nenek mendapatkan bagian ⅙ ketika:
5.Anak Perempuannya Anak Laki-laki
Cucu mendapatkan bagian ⅙ ketika:
a) Yang mati punya 1 anak perempuan.b) Tidak ada yang mengashabahkan.c) Tidak ada yang memahjubkan.
6.Saudara Perempuan Seayah
Saudara Perempuan Seayah mendapatkan bagian ⅙ ketika:
a) Punya saudara laki-laki atau perempuan kandung.b) Tidak ada yang mengashobahkan.
7.Saudara Laki-laki atau Perempuan Seibu
Saudara Laki-laki atau Perempuan Seibu mendapatkan bagian ⅙ ketika:
a) Jumlah saudaranya 1 orang.b) Tidak ada yang memahjubkan.
Jika tidak memenuhi persyaratan maka bagiannya bukan ⅙
NB:mahjub dan ashabah sudah dijelaskan di keterangan sebelumnya
Keterangan diatas diambil dari kitab Fathul Mu'in dan kitab Anwar Masalik.
Dari sini apakah kalian sudah faham?
Bagaimana kalau kita membuat contoh untuk menyempurnakan kefahaman kita?
Disini ada sebuah silsilah keluarga yang akan kita buat contoh:
Soal: jika hasan mati maka siapa saja Ahli Warisnya?dan berapa bagiannya?
Jawab:
- Langkah pertama: kita harus mendata dulu siapa yang termasuk Ahli Warisnya Hasan.
Ahli Waris Hasan dari golongan Laki-laki:
1.Mansur (Anak laki-laki)
2.Rizky (Cucu laki-laki dari Anak laki-laki)
3.Ali (Ayah)
4.Ahmad (Kakek)
5.Imron (Saudara laki-laki)
6.Sahrul (Anaknya Saudara laki-laki)
7.Abu (Paman)
8.Atif (Anak Laki-lakinya Paman)
9.- (Suami) tidak ada karena dia yang mati
10.- (Laki-laki yang memerdekakan) tidak ada karena dia tidak pernah jadi budak.
Ahli Waris Hasan dari golongan Perempuan:
1.Anisa,Bilqis (Anak Perempuan)
2.Raka,Said agil,Aldi,Dimas (Cucu Laki-laki dari Anak Perempuan)
3.Fatimah (Ibu)
4.khotijah,Afifah (Nenek) afifah ini adalah ibu dari fatimah
5.Zahra (Saudara Perempuan)
6.Aira (Istri)
7.- (Perempuan yang memerdekakan) tidak ada karena tidak pernah jadi budak.
- Langkah kedua: setelah mendata kita lihat siapa saja yang mendapat bagian dan siapa saja yang mahjub (terhalang /tidak dapat) Harta Warisan
Dari Ahli Waris golongan Laki-laki semuanya ashabah tapi kan aturannya ashabah jika sudah ada satu tingkatan yang menempati maka tingkat bawahnya jadi mahjub.Jadi karena ada Anak Laki-Laki dibarisan pertama maka barisan kedua kebawah dimahjubkan.kecuali orang-orang yang tidak bisa dimahjubkan yaitu ayah,ibu,suami,istri,anak.
Jadi Ahli Waris HASAN yang mendapatkan harta warisan adalah:
Dari golongan Laki-laki adalah Mansur dan Ali
Dari golongan Perempuan adalah Anisa dan Bilqis,Fatimah,Aira
ket:Cucu laki-laki dari anak laki-laki/anak perempuan mahjub karena ada anak laki-laki begitu juga dengan saudara laki-laki/perempuannya Hasan.Lalu kakek/nenek ini mahjub karena ada ayah dan ibu.Ayah bisa memahjubkan kakek dan nenek (ibunya ayah),kalau ibu bisa memahjubkan 2 nenek (ibunya ayah dan ibunya ibu).
- Langkah ketiga:Menentukan bagian-bagiannya
* Mansur bagiannya adalah Ashabah (karena berada dibarisan pertama ashabah)
* Ali bagiannya adalah ⅙ (karena ayah kalau tidak mendapat ashabah pasti dapat ⅙)
* Anisa dan Bilqis bagiannya adalah Ashabah (karena meskipun jumlahnya orangnya 2 orang tapi dia ada yang mengashobahkan yaitu mansur (Anak laki-laki))
* Fatimah bagiannya adalah ⅙ (karena HASAN (Anaknya) mati meninggalkan anak)
* Aira bagiannya adalah ⅛ (karena hasan (suaminya) mati meninggalkan anak)
- Langkah keempat: menghitung bagiannya Ahli Waris sesuai bagiannya.
Misalkan uang hasan 24 jt berarti:
*Aira mendapatkan ⅛ nya dari 24 jt adalah 3jt
*Ali mendapatkan ⅙ nya dari 24 jt yaitu 4jt
*Fatimah mendapatkan ⅙ dari 24 jt yaitu 4 jt
*Mansur,Anisa,Bilqis mendapat Ashabahnya 24 jt adalah 13 jt untuk bertiga
tapi ini masih belum menggunakan rumus "tsulusul ba' ".
Komentar
Posting Komentar